Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Inovasi Global

Refleksi Filosofis Tentang Keadilan Lintas Generasi (Intergenerational Justice) Dalam Hukum Lingkungan Indonesia: Studi atas Jiwa UU No. 32 Tahun 2009 dan Komitmen pada Konvensi Paris Tratama, Ricky; Hafizh, Dean Fadhurohman; Colin, Michael; Septiana, Vira; Putra, Maulana Dwi
Jurnal Inovasi Global Vol. 3 No. 8 (2025): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v3i8.384

Abstract

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama terkait dampak sektor industri, menghadapi tantangan implementasi meski telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan komitmen global melalui Paris Agreement. Penelitian ini bergeser dari analisis yuridis-normatif semata menuju sebuah refleksi filosofis. Kegagalan implementasi hukum lingkungan seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran industri, dan optimalisasi perdagangan karbon yang terhambat ditafsirkan bukan hanya sebagai kegagalan administratif, tetapi sebagai manifestasi dari pengabaian prinsip fundamental keadilan lintas generasi (intergenerational justice). enelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UU No. 32 Tahun 2009 dalam mengatasi masalah lingkungan berkelanjutan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis filsafat hukum, penelitian ini mengkaji bagaimana jiwa (spirit) UU No. 32 Tahun 2009 dan Konvensi Paris sesungguhnya membawa amanat untuk melindungi hak-hak generasi mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum telah ada, praktik pembangunan masih didominasi paradigma antroposentris yang mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek. Akibatnya, terjadi ketidakadilan ekologis di mana generasi sekarang mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi masa depan. Kesimpulannya, untuk mencapai kelestarian lingkungan yang sejati, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan hukum (legal compliance) menuju internalisasi nilai-nilai keadilan ekologis dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang dalam setiap kebijakan dan praktik industri.