Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang mengganggu keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. Narkotika memiliki daya adiksi yang tinggi serta dampak negatif yang meluas secara fisik, psikologis, dan sosial. Provinsi ini tidak hanya menjadi wilayah transit tetapi juga area produksi narkoba, dengan keterlibatan semua kalangan, terutama generasi muda. Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berperan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pemberantasan, pembinaan, dan penegakan hukum terkait narkotika. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, BNN bertugas memberikan edukasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dalam memerangi narkoba. Penanganan kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara memerlukan kolaborasi antara BNN, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, serta masyarakat melalui pendekatan terpadu dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis BNN Sumatera Utara dalam mengatasi peredaran narkoba, mengurangi dampaknya, dan membangun sinergi antar elemen terkait untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba secara berkelanjutan.