Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan akad Murabahah Bil Wakalah dan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada pembiayaan KUR Mikro di BSI KCP Bojonegoro Suropati, serta mengetahui komparatif pengguna akad Murabahah Bil Wakalah dan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada pembiayaan KUR Mikro di BSI KCP Bojonegoro Suropati. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan melakukan penelitian lapangan (Field Reserch) dengan metode yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan juga metode dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa dalam pembiayaan KUR Mikro di BSI KCP Bojonegroro Suropati lebih banyak yang menggunakan akad Murabahah Bil Wakalah dibandingkan dengan yang menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik. Hal ini di karenakan bahwa sebagian besar nasabah yang melakukan pembiayaan KUR Mikro di BSI KCP Bojonegoro Suropati bertujuan untuk menambah modal guna membeli berbagai perlengkapan dan peralatan usaha untuk mengembangkan usaha mereka dengan sistem jual beli bukan dengan sistem sewa-menyewa, dan akad Murabahah Bil Wakalah juga dikatakan lebih mudah di mengerti di bandingakan dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik.