Materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk SMP kelas 9 semester 1 dan 2 dengan aspek fiqih memegang peran penting dalam membentuk pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang benar. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang mengatur kehidupan umat Muslim, baik dalam hal ibadah, muamalah, maupun hukum keluarga. Pada semester 1, materi fiqih berfokus pada ibadah dasar yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, seperti shalat, puasa, dan zakat. Siswa mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah yang benar, syarat sahnya ibadah, serta hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Penekanan pada pelaksanaan ibadah ini bertujuan agar siswa dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara tepat dalam kehidupan sehari-hari. Pada semester 2, materi fiqih semakin mendalam dengan pembahasan mengenai hukum-hukum yang terkait dengan kehidupan sosial, seperti hukum waris dan perkawinan. Materi tentang waris mengajarkan bagaimana membagi harta peninggalan dengan adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara itu, materi fiqih perkawinan mengajarkan tentang syarat sah perkawinan, mahar, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan. Di samping itu, siswa juga mempelajari fiqih muamalah yang mengatur interaksi sosial dalam berbagai transaksi, seperti jual beli dan utang piutang. Pembelajaran fiqih di kelas 9 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa agar dapat menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang benar dan berakhlak mulia. Pemahaman ini diharapkan mampu membentuk generasi yang taat dan bertanggung jawab dalam menjalankan hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.