Tujuan Penulis menganalisis mengenai Hak Guna Usaha yang mana banyaknya ketentuan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini menjadikan perseteruan norma, juga terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut dilaksanakan secara tertutp sehingga tidak adanya keterbukaan bagi publik, dan jangka waktu yang diberikan untuk pemberian Hak Guna Usaha ini cenderung bersifat ekspoitasi melebihi pada masa penjajahan sehingga tidak terlaksananya Pasal 33 Amandemen UUD 1945. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum, serta unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan objek penelitian. Dari hasil studi yang diperoleh terkait pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha bagi perseroan terbatar penanaman modal asing ini ditemukan terkait mengenai pemberian Hak Guna Usaha tersebut tidak adanya pembukaan data bagi publik, pemberian jangka waktu yang sangat panjang sehingga mengekspoitasi, pembukaan lahan dari hutan dilakukan secara ilegal yaitu dengan cara pembakaran hutan, dan terlalu banyak unsur kepentingan negara sehingga banyaknya aturan yang mengatur terkait pemberian Hak Guna Usaha tersebut dan memicu adanya unsur Kolusi Korupsi Nepotisme dalam pelaksaan pemberian Hak Guna Usaha tersebut.