Pada tanggal 23 Maret 2022, terjadi peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara. Penyerangan dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tak dikenal yang sedang berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Sejumlah pelajar terluka parah dalam kejadian tersebut.Peristiwa pelecehan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, dan politisi. Mereka meminta polisi mengusut tuntas insiden tersebut dan menangkap pelakunya. Penganiayaan terhadap pelajar di Medan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Penganiayaan terhadap pelajar merupakan salah satu bentuk pembatasan hak asasi manusia