Artikel ini membahas pemikiran hukum Islam Najm al-Dīn al-Ṭūfī sebagaimana termaktub dalam karyanya al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in, dengan fokus pada konsep maslahah mursalah sebagai dasar pembentukan hukum. Al-Ṭūfī secara tegas menyatakan bahwa kemaslahatan dapat dijadikan sumber hukum yang berdiri sendiri dan bahkan lebih diutamakan daripada nash dalam perkara sosial dan muamalah. Pandangan ini didasarkan pada syarah terhadap hadis “lā ḍarar wa lā ḍirār” yang menurut al-Ṭūfī merepresentasikan prinsip utama syariat dalam mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan ini, al-Ṭūfī memberikan kontribusi terhadap reformulasi hukum Islam yang lebih kontekstual, rasional, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Artikel ini juga menganalisis relevansi pemikiran al-Ṭūfī terhadap isu kesetaraan gender dalam hukum Islam, serta bagaimana konsep maslahat dapat dijadikan landasan ijtihad untuk menciptakan keadilan relasional antara laki-laki dan perempuan. metode kualitatif-normatif dan pendekatan tekstual terhadap karya al-Ṭūfī, penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran maslahat al-Ṭūfī tetap berakar pada maqāṣid al-syarīʿah dan memiliki relevansi praksis dalam wacana hukum Islam kontemporer. Kata kunci: Maqāṣid al-Syarīʿah, Hukum Islam Kontemporer, Keadilan Gender