Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan BPOM dalam mengawasi dan menangani peredaran kosmetik palsu dan penjatuhan sanksi atas produk kosmetik yang dipalsukan. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara di BPOM Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik palsu dilakukan sebelum dan sesudah edar dan hanya dilakukan terhadap produk yang telah didaftarkan. Hal ini menjadi celah dapat beredarnya produk kosmetik ilegal. Penanganan hal tersebut dilakukan dengan memberikan surat peringatan, melakukan investigasi dengan bantuan pihak kepolisian, akan tetapi hal ini justru mengesampingkan dasar UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian perlindungan hukum secara represif belum terwujud dengan baik, mengingat pemulihan ganti kerugian tidak bisa terlaksana dengan segera.