Penelitian ini membahas Akibat Hukum Hapusnya Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Program Transmigrasi dengan permasalahan yang dibahas yakni penyebab akibat hukum hapusnya hak atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi dan akibat hukum dari hapusnya hak atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi. Metode yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan komparatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam kedudukan Hak Atas Tanah yang ditinggalkan oleh Pemiliknya maka berdasarkan Kebijakan pengelolaan tanah terlantar yang sudah dilekati hak dan tidak dipergunakan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, akibat hukum dari tanah terlantar adalah tanah yang tidak bertuan dan belum pernah dikelola untuk dipersiapkan dan dijadikan sebagai tanah yang bermanfaat untuk perumahan, lahan pertanian dan lain sebagainya; Terdapat beberapa perbedaan terhadap tanah terlantar dalam Hukum Positif Nasional, terkait obyek, subyek dan mekanisme pengelolaan tanah terlantar. Pertama, Kedua, terkait dengan akibat hukum dari tanah yang ditelantarkan oleh para Transmigrasi adalah subyek dalam hukum positif nasional adalah Warga Negara Indonesia mempergunakan asas nasionalitas-teritorial, otomatis Warga Negara Asing tidak termasuk dalam kategori ini.