Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap eksportir yang mengalami kerugian akibat ketidaktepatan waktu pemeriksaan kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketidaktepatan waktu tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta hilangnya peluang ekspor yang berharga, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketepatan waktu dalam proses logistik dan perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akibat hukum dari ketidaksesuaian prosedur pemeriksaan serta merumuskan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada eksportir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pemeriksaan merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Eksportir sebagai pengguna layanan negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui mekanisme keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman RI, maupun gugatan perdata atas dasar perbuatan melanggar hukum. Artikel ini merekomendasikan adanya pembenahan sistem pelayanan kepabeanan, peningkatan akuntabilitas petugas, serta penegakan standar waktu pemeriksaan yang lebih ketat dan terukur.