Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait tantangan hukum kedepan dalam mengantisipasi maraknya investasi dimasyarakat yang mengunakan investasi digital dan kripto. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normative dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari investasi digital dan kripto tersebut dapat menimbulkan kejahatan baru dan kejahatan yang mengunakan asset kripto. Perlindungan hukum perlu dilakukan mengingat sulitnya melacak : pelaku kejahatan kripto asset atau hasil kejahatan yang sangat cepat berpindah dan belum adanya regulasi mengatur tindak pidana investasi digital dan kripto.