Kasus kekerasan terhadap anak masih rentan terjadi, berdasarkan hasil evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa angka kekerasan paling tinggi terhadap anak disebabkan dari lingkungan keluarga. Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengeluarkan peraturan pengembangan Kota Layak Anak yang mengacu pada peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 mengenai kebijakan Kota Layak Anak. Maka sebagai bentuk kewajiban mendukung dan melaksanakan kebijakan nasional, Pemerintah Kota Surabaya menganut kebijakan tersebut melaui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menerapkan kebijakan tersebut, salah satunya yakni program Puspaga. Pada penulisan ini mempunyai tujuan agar dapat mengetahui proses implementasi kebijakan Kota Layak Anak yang berfokus pada pengoptimalan program Puspaga. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan literature riview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program Puspaga ditinjau dari organisasi, Interpretasi dan Aplikasi berjalan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada serta adanya tantangan pada penerapannya.