Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 22 Tahun 2021. Menggunakan metode deskriptif kualitatif dan teori Model Komunikasi Lasswell, penelitian ini menganalisis proses yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam mendukung kebijakan tersebut. Fokus utama adalah bagaimana DLH menjalankan peraturan dengan efektif, meliputi hak dan kewajiban dalam penyampaian informasi. Penelitian ini menyoroti pentingnya mitigasi dampak lingkungan, efektivitas kebijakan publik, kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Meskipun belum terlihat pengurangan signifikan dalam jumlah sampah plastik, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya jangka panjangnya bagi lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk keberhasilan implementasi kebijakan pengurangan kantong plastik. Penelitian ini juga dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan serupa, memperkuat upaya kolektif dalam mengurangi polusi plastik.