Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis pemenuhan hak-hak narapidana disabilitas di Indonesia, dengan fokus pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan hak-hak narapidana, termasuk narapidana yang memiliki disabilitas. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasi peraturan tersebut, serta menilai sejauh mana narapidana disabilitas mendapatkan akses dan perlindungan hukum yang setara. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan-peraturan terkait dan studi kasus dalam konteks penerapan hak-hak narapidana disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan yang mengatur hak-hak narapidana disabilitas, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yang menghambat pemenuhan hak-hak tersebut secara optimal. Kata Kunci: narapidana disabilitas, hak-hak narapidana, pemenuhan hak.