Permasalahan penyeludupan orang merupakan tindak kejahatan transnasional lintas batas negara yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan penyelundupan orang banyak merugikan dan menimbulkan korban yang menjadi salah satu dalam penanganannya harus diperhatikan, tentunya dalam hal ini International organization for migration (IOM). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus untuk menganalisis studi kasus dan juga adanya wawawancara. Hasil penelitian ini peran penting IOM dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meminimalisir adanya masalah dalam lintas batas negara Indonesia yang menjadi tugas kantor imigrasi Jakarta Utara yang selaku masih berada dibawah direktorat jenderal imigrasi memliki tugas dalam menjalankan sebagian tugas Direktorat jenderal imigrasi untuk melayani tindakan keimigrasian serta pemulangan warga negara asing sesuai aturan yang ditetapkan.