Sebanyak 74% masyarakat Indonesia menggunakan internet. Dengan alasan utama yakni untuk mengakses aplikasi marketplace untuk belanja online. Terdapat sisi negatif dalam bertransaksi secara online yakni maraknya kasus penipuan. Muncul ide baru mengenai strategi permasaran yakni mystery box. mystery box ialah kotak yang kita tidak tau isinya yang dijual secara random oleh penjual. Setelah konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi membeli mystery box maka dengan alasan apapun pembeli tidak boleh mengembalikannya. Dapat dikatakan bahwa nilai tukar tidak sesuai dengan kualitas produknya sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UUPK yang menjelaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang dibeli sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan. Selanjutnya terdapat fenomena lain seperti adanya penggunaan klausa baku dari penjual dengan membuat peraturan bahwa barang siapa yang membeli mystery box maka tidak dapat dikembalikan meskipun konsumen merasa tidak puas. Pada Pasal 1320 KUH Perdata kedua pihak harus melakukan perjanjian dengan sebab yang halal. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber penelitian bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil analisis pembahasan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif yang merupakan syarat sah suatu perjanjian.