Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) dalam meminimalisir kasus perselingkuhan di kalangan anggota Polri di Satuan Brimob Polda Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Lokasi penelitian berfokus pada Satuan Brimob Polda Riau. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan kunci, seperti Ketua Sidang dan Kasi Provos, serta analisis dokumen terkait kebijakan dan pelaksanaan BP4R. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman terhadap efektivitas mekanisme internal Polri dalam menangani masalah rumah tangga dan perselingkuhan di lingkungan internal kepolisian.