Pemilu di Indonesia harus dilaksanakan secara tertib dan bersih sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang praktik politik uang atau “money politic”, meskipun hal ini sering terjadi karena banyaknya peserta pencalonan. Penelitian ini kemudian membahas bagaimana pengaturan tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan bagaimana kajian pertimbangan hukum hakim melalui studi kasus Putusan No. 184/PID.SUS/2019/PT. MKS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan ilmiah lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pemilu politik uang, dan potensi timbulnya ketidakpastian hukum dalam putusan bebas terkait. Semestinya dalam perumusan sanksi dalam pasal terkait menjanjikan atau memberikan uang mencantumkan ketentuan minimum dalam pidana pokoknya, yaitu pidana penjara dan denda agar permasalahan tidak terjadi dalam praktek. Melalui kajian teori, pertimbangan hakim dalam Putusan No. 184/PID.SUS/2019/PT. MKS dirasa kurang tepat. Maka dari itu, perlu adanya perkembangan dan perbaikan dalam menegakkan hukum di kala maraknya politik uang di Indonesia. Maka dari itu, diperlukan pembaharuan regulasi Pemilu yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta).