Revolusi industri sudah beranjak dari 4.0 mengarah ke 5.0 berbagai dinamika yang diwarnai internet telah kita alami hingga hari ini dan terus berkembang. Budaya dalam masyarakat semakin dinamis dan cepat berubah-ubah.. Disini perliku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya maupun kebutuhan akan sosialisasi menjadi makin berkembang dan terasa mengarah liberal. Banyak konten yang secara sadar atau tidak sadar mengeksploitasi hal tertentu, misalnya anak maupun perbuatan-perbuatan lain yang negatif;; sedangkan media sosial yang digunakan bervariatif, salah satunya media sosial/youtube. Penelitian yang bersifat normative/yuridis normatif dengan permasalahan adalah bagaimana urgensi perlindungan hukum pada eksploitasi anak melalui konten pada sosial media/ youtube. Menyuruh dan atau menggunakan anak untuk membuat konten di sosial media memiliki indikasi/ dapat berakibat sebagai eksploitasi anak secara ekonomi, sosial, bahkan berpotensi eksploitasi seksual tentu terkait jika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dengan niat jahat