Artikel ini menganalisis penerapan upaya banding administrasi sebagai syarat formil dalam penyelesaian sengketa administratif di Indonesia, khususnya dalam konteks Pengadilan Tata Usaha harus dilalui sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, dalam praktiknya, penerapan prosedur ini sering menghadapi berbagai kendala, baik dari segi kesadaran masyarakat, ketidaktepatan implementasi, maupun kurangnya standar operasional di berbagai instansi pemerintah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menggali lebih dalam tantangan implementasi banding administrasi di lapangan. Penelitian ini juga memberikan Rekomendasi terkait harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas instansi administratif untuk memastikan bahwa prosedur banding Administrasi dapat terlaksana dengan efisien dan efektif, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat