Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak sewa dalam kepemilikan atas objek sewa tanah yang berada dalam eksekusi hak tanggungan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun data dan sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap segala sumber hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum pemegang Hak Sewa dalam kepemilikan atas objek sewa yang diakibatkan karena eksekusi Hak Tanggungan berada dalam posisi yang rentan apabila terjadi eksekusi oleh kreditur, karena Hak Tanggungan sebagai hak jaminan kebendaan yang melekat pada hak atas tanah, memberikan kekuatan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi, meskipun objek tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT. Sehingga dapat mengesampingkan hak sewa (lex specialis derogat legi generalis), dimana ketentuan dalam UUHT (hukum khusus) mengesampingkan ketentuan dalam KUHPerdata tentang sewa-menyewa. Penyewa perlu membuat perjanjian sewa yang sah, tertulis, dan telah diberitahukan atau dicatatkan secara hukum, sehingga penyewa memperoleh perlindungan hukum dan hak sewa menjadi dapat dipertahankan terhadap pembeli lelang, setidaknya hingga masa sewa berakhir.