Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3647 K/PDT/2020 tidak dapat dilakukan eksekusi, karena PT. EJB sudah tidak lagi beroperasi, dan aset-asetnya pun tidak diketahui secara pasti keberadaannya, hal ini disebabkan oleh sudah beralih/berpindah tangan kepada pihak lain, sehingga hal ini semakin sulit bagi kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana termuat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3647 K/PDT/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengkajian terhadap isi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan doktrin, serta penelitian-penelitian ilmiah. Adapun objek penelitian ini ialah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 75/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban hukum debitur yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan berdasarkan konsep tanggung jawab yang timbul dari adanya aturan hukum yang memberikan kewajiban kepada subyek hukum dengan ancaman sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Kondisi hukum yang dialami oleh PT BSIN sebagai kreditur melawan PT EJB sebagai debitur yang tidak kunjung mendapatkan hasil menimbulkan hilangnya rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga PT EJB sebagai debitur harus tetap memenuhi kewajibannya kepada PT BSIN sebagai kreditur. Model perlindungan hukum kepada kreditur terhadap putusan non executable guna memberikan hak-hak kreditur maka dilakukan upaya paksa yang dilakukan negara terhadap debitur untuk memenuhi kewajibannya; dilakukan sita jaminan; dan lelang, serta dilakukan upaya hukum lain melalui Permohonan Kepailitan, PKPU maupun Pidana.