Artikel ini menyelidiki penyelesaian sengketa waris adat yang diputuskan dalam Putusan Nomor.31/Pdt/2018/PT MDN, yang melibatkan pemalsuan surat kuasa dan sengketa hak milik tanah di Siborongborong. Penyelesaian ini menggambarkan kesulitan yang dihadapi masyarakat Suku Batak dalam menerapkan sistem kewarisan adat, terutama ketika ada upaya pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan konflik berkepanjangan. Fokus dari masalah ini adalah penipuan surat kuasa, di mana pihak-pihak tertentu mencoba mengubah proses peralihan hak milik tanah secara ilegal. Kemudian masalah ini diperparah oleh perbedaan interpretasi antara hukum adat dan nasional, yang sering menyebabkan ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa. Putusan No.31/Pdt/2018/PT MDN menekankan betapa pentingnya melakukan validasi dan verifikasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Hakim yang memutus perkara ini berusaha untuk membuat keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum nasional dengan nilai-nilai hukum adat. Selain itu, artikel ini menekankan betapa pentingnya untuk memahami dengan baik sistem kewarisan adat Suku Batak dan betapa pentingnya bekerja sama antara institusi hukum adat dan nasional untuk menyelesaikan perselisihan seperti ini.