NIB merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial dan operasional. NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas sebuah usaha merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Metode yang digunakan pada pendampingan pengurusan UMKM ini ialah dengan melakukan sebuah observasi dan juga pendekatan ke pihak pelaku UMKM jual beli kambing AIM yang berada di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Artikel ini ditulis menggunakan metode kualitatif dan deskriptif dengan melakukan tanya jawab kepada pemilik UMKM jual beli kambing AIM. Sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo pada bulan April 2024 mendapatkan respon yang positif dari bapak Kojim sebagai pelaku usaha mikro Jual Beli Kambing AIM. Pendampingan dilakukan nya pembuatan Nomor Induk Berusaha NIB yaitu kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh para pelaku usaha, terutama yang berasal dari kalangan tua. NIB sangatlah penting bagi suatu usaha, tetapi masih banyak para pelaku usaha yang kurang faham tentang adanya NIB dan juga masih belum mengetahui cara membuat NIB tersebut.