Penelitian ini mengkaji partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Tanah dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sitangga, Kabupaten Brebes, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Studi ini bertujuan untuk (1) menilai tingkat partisipasi, (2) mengidentifikasi faktor penghambat, dan (3) mengusulkan solusi untuk meningkatkan kepatuhan. Temuan mengungkapkan bahwa sementara wajib pajak memahami peraturan PBB-P2, kesadaran yang rendah dan ketidakpercayaan kelembagaan menghambat pembayaran tepat waktu. Hambatan utama termasuk kurangnya kepatuhan sukarela, sosialisasi yang tidak efektif, dan keterlibatan wajib pajak yang buruk dalam penetapan tarif. Studi ini menyoroti perlunya penjangkauan yang ditargetkan, penggunaan dana yang transparan, dan sistem pembayaran berbasis teknologi. Implikasi praktis menyarankan untuk mengintegrasikan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pajak dan memanfaatkan pemimpin lokal untuk meningkatkan kepercayaan. Penelitian ini berkontribusi pada literatur kebijakan pajak lokal dengan menerapkan teori partisipasi Putnam, menekankan dimensi sosio-perilaku yang sering diabaikan dalam studi fiskal.