Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pembangunan melalui dana desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana secara mandiri sesuai prioritas pembangunan yang disepakati melalui musyawarah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat, yang dipilih secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan telah meningkatkan pelayanan publik, namun belum berdampak signifikan terhadap pemerataan kesejahteraan. Faktor penghambat utama meliputi rendahnya kapasitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana, serta kurangnya koordinasi dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparatur desa dan peningkatan keterlibatan masyarakat sebagai strategi untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dalam pembangunan berkelanjutan.