Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh e-registration, e-filling dan e-billing terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pengusaha kena pajak. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Badung Utara. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak pengusaha kena pajak yang telah terdaftar di KPP Pratama Badung Utara dan sampel yang diambil sebanyak 100. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan data primer yang diperoleh dari data kuesioner yang diukur dengan skala likert. Populasi dari penelitian ini adalah Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Badung Utara. Metode penentuan sampel yang digunakan yaitu Insidental Sampling dan sampel yang diambil sebanyak 100 responden. Analisis data menggunakan regresi linear berganda dengan penyajian data dibantu SPSS 26. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa e-registration memiliki pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pengusaha kena pajak, e-filling memiliki pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pengusaha kena pajak dan e-billing memiliki pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pengusaha kena pajak. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti adalah secara rutin memberikan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan e-registration, e-filling, dan e-billing, memberikan infornasi yang jelas dan detail pada web site mengenai tata cara penggunaan e-registration, e-filling, dan e-billing dan selalu bersedia membantu wajib pajak apabila mengalami kesulitan dalam menggunakan e-registration, e-filling, dan e-billing.