Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah perataruan yang mengatur tentang bagaimana proses penegakan hukum untuk memberikan perlindungan serta pemeliharaan terhadap tindak kejahatan terhadap anak salah satunya tindak eksploitasi, namun kenyataan yang terjadi di Kota Lhokseumawe tindak eksploitasi anak khususnya anak jalanan masih sering ditemukan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penagakan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan, mengentahui kendala dan upaya yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam menangani masalah eksploitasi anak di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif melalui pengumpulan serta analisis data primer melalui kegiatan wawancara Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum berlandaskan UU Nomor 35 Tahun 2014, pentingnya penegakan hukum yang efektif penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak dilindungi dengan baik untuk mencegah tindak eksploitasi, saran penulis hendaknya penguatan sistem hukum dan program pembinaan, perlindungan, rehabilitasi bagi anak-anak telah dieksploitasi.