Dalam beberapa dekade terakhir, undang-undang yang mengatur alat bukti digital telah mengalami perubahan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian elektronik analisis mendalam tentang penerimaan dan kekuatan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan dengan topik pembuktian elektronik, penerimaan, dan kekuatan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital mulai diterima sebagai bukti yang sah dalam proses peradilan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan normatif dan praktis. Keberadaan pembuktian elektronik membuka peluang bagi sistem hukum untuk menjadi lebih efektif, transparan, dan akurat dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan bukti digital. Penerimaan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada perkembangan regulasi yang mengatur secara khusus terkait penggunaan teknologi informasi, seperti UU ITE dan peraturan pelaksana lainnya. Meski berlandas hukum kuat, praktik masih terkendala validitas dan keautentikan data digital, menuntut peningkatan kompetensi aparat hukum