Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) hadir dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan iklim investasi. Namun, implementasinya menuai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja lokal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak UU Cipta Kerja dari perspektif hukum dan pembangunan, dengan fokus pada perlindungan tenaga kerja lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas yang diusung undang-undang ini berpotensi melemahkan hak-hak fundamental pekerja. Beberapa isu kritis yang diidentifikasi meliputi: (1) perluasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengikis kepastian kerja; (2) penurunan nilai kompensasi uang pesangon; dan (3) kemudahan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menggeser posisi tenaga kerja lokal, tanpa diimbangi kewajiban alih pengetahuan dan teknologi yang optimal. Simpulan dari artikel ini adalah UU Cipta Kerja menciptakan dilema antara menarik investasi dan melindungi hak-hak pekerja lokal. Jika tidak ditinjau ulang untuk menemukan keseimbangan yang tepat, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan sosial dan menghambat pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif