Artikel ini menganalisis diskriminasi dan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia serta dampaknya terhadap pembangunan nasional. Penelitian berfokus pada lemahnya penegakan hukum, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistemik, serta ketidakadilan dalam perlindungan sosial dan lingkungan. Studi kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong digunakan untuk mengilustrasikan praktik penegakan hukum yang diskriminatif dan selektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, intervensi politik, dan lemahnya akuntabilitas tidak hanya merusak integritas lembaga hukum dan kepercayaan publik, tetapi juga menghambat investasi, memperparah ketimpangan sosial, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan reformasi mendalam melalui rekonstruksi politik hukum pidana yang berintegritas, inklusif, dan bebas dari kepentingan sempit, serta penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif.