This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN KEPADA PEMERINTAH KOTA PARIAMAN PADA PROYEK STRATEGIS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM Faniyah, Iyah; Tanjung, Azman
UNES Law Review Vol. 5 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.324

Abstract

Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum pada dasarnya melaksanakan tugas dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang pada Bidang Perdata/ Tun untuk dapat bertindak atas nama negara pemerintah untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2020, 2021, pendampingan hukum dimulai dengan adanya kerja sama bidang hukum (Moi) antara pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman yang diikuti dengan kerja sama bidang hukum antara Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis tersebut adalah kendala internal: berupa kurangnya sosialisasi dan pemahaman fungsi tugas dan wewenang Kejaksaan kepada seluruh instansi terkait khususnya dalam bidang pendampingan hukum, kendala eksternal: permohonan pendampingan baru diajukan oleh pemerintah Kota Pariaman pada saat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut akan dilaksanakan sehingga tim pendamping tidak dapat secara maksimal mengantisipasi segala potensi, kendala hambatan baik teknis, yuridis maupun administrasif atas proyek yang didampingi, serta rapat secara berkala untuk memberi masukan, saran, pendapat hukum terkait kemajuan / progres proyek hanya dilakukan diawal kegiatan, sehingga berbagai kendala permasalahan yuridis terlambat di antisipasi oleh tim pendamping.