Abstrak—Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (2) memberlakukan penggunaan bahu jalan tol serta larangan pada baju jalan tol. Bahu jalan tol dapat digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat; bagi kendaraan yang berhenti darurat; tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan; tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/ atau barang dan/ atau hewan; dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Intelligent transportation sistem yang dibuat diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi pada bahu jalan tol. Hasil akhir dari pengembangan model intelligent transportation system dengan YOLOv5 ini sudah sangat baik. Dengan konfigurasi dataset 240 data test, 5 data validation, dan 5 data test. Konfigurasi learning-rate = 0,01; batch-size = 64; dan epochs = 100. Didapatkan hasil akhir yang sangat memuaskan dengan mAP = 97,9 %; precision = 93,7 %; dan recall = 97,1 %. Penulis berharap sistem yang telah dibuat ini dapat terintegrasi dengan sistem e-tilang.Kata kunci—bahu jalan tol, YOLOv5, intelligent transportation system