Olga Abigail Sugama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Women's Charter 1961 pada Perkawinan Beda Agama (Komparasi Indonesia dan Singapura) Imelda Martinelli; Olga Abigail Sugama; Carissa Patricia Hong
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6403

Abstract

Abstrak Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia, memungkinkan perkawinan beda agama terlaksana. Perkawinan beda agama di Indonesia bukan merupakan hal baru yang terjadi di antara masyarakat yang multikultural. Hal ini bukan berarti tidak menjadi sebuah permasalahan. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Indonesia tidak memiliki hukum yang mengatur secara rinci mengenai perkawinan beda agama. Sedangkan, Terdapat negara yang mengatur mengenai perkawinan beda agama salah satunya ialah Singapura. Singapura sendiri memiliki 2 Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan yaitu hukum perkawinan islam (AMLA 1966) dan women’s charter 1961. Perkawinan beda agama di Singapura diperbolehkan dan juga mendapat pengakuan hukum dari negara tetapi berbeda bagi calon pengantin muslim yang ingin menikah dengan calon pengantin non-muslim di Singapura. Terdapat beberapa syarat ketat bagi yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama terutama muslim dan non-muslim. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menerapkan data hukum sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kata Kunci: Perkawinan, Beda agama, women’s charter 1961, AMLA 1966 Abstract The diversity of religions and sects of belief in Indonesia makes it possible for interfaith marriages to take place. Interfaith marriage in Indonesia is not a new thing that occurs among a multicultural society. This does not mean that it does not become a problem. Marriage in Indonesia is regulated by Law No.1 of 1974. However, Indonesia does not have a law that regulates in detail about interfaith marriages. Meanwhile, there are countries that regulate interfaith marriages, one of which is Singapore. Singapore itself has 2 laws governing marriage, namely Islamic marriage law (AMLA 1966) and women's charter 1961. Interfaith marriages in Singapore are allowed and also receive legal recognition from the state but it is different for Muslim brides who want to marry non-Muslim brides in Singapore. There are several strict requirements for those who want to enter into an interfaith marriage, especially Muslims and non-Muslims. This journal uses normative legal research methods or doctrinal legal research by applying secondary legal data and using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Keywords: Marriage, interfaith, women’s charter 1961, AMLA 1966