Jenifer Tio Novalna Br Manalu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Kewarganegaraan

Kewenangan Kepolisian Dalam Pemberlakuan Kebijakan Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Ditinjau dari Teori Kewenangan Jenifer Tio Novalna Br Manalu
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6556

Abstract

Abstrak Untuk mengkaji dan menganalisa terkait konsep kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dan Untuk mengkaji dan menganalisa legalitas kewenangan kepolisian dalam pemberlakuan kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau dari teori kewenangan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Konsep keadilan restoratif karena pada dasarnya penghentian perkara berdasarkan KUHAP didasarkan pada Pasal 183. Namun diketahui dasar kebijakan tersebut ternyata diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disahkan pada 30 Juli 2012, Sehingga ketentuan tersebut menjadi dasar lahirnya konsep kebijakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan hasil kedua menurut teori kewenangan sendiri menurut J.G. Brouwer “seharusnya didasarkan pada norma wewenang yang lahir pada ketentuan dasarnya”, Yang mana jika meninjau kewenangan dasar POLRI adalah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga jika meninjau dari legalitas ketentuan yang mengatur keadilan restoratif sendiri yang mana diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah tentunya bertentangan dengan tujuan maksud dari peraturan kepolisian itu sendiri, karena menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 4. Kata Kunci: Kewenangan Kepolisian, Kebijakan Penghentian Penyidikan, Keadilan Restoratif