Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelarangan transaksi riba terhadap pertumbuhan perekonomian umat Islam serta menggali hikmah yang terkandung dalam prinsip ini untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Studi kepustakaan yang dilakukan menunjukkan bahwa ekonomi tanpa riba memiliki kontribusi yang signifikan dalam menciptakan stabilitas finansial, mengurangi ketimpangan sosial, dan mendukung perkembangan ekonomi yang lebih inklusif. Sistem ekonomi berbasis syariah yang meniadakan bunga dan menggantinya dengan skema bagi hasil membantu menciptakan aliran modal yang produktif dan distribusi kekayaan yang lebih merata. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mendalam mengenai keunggulan ekonomi tanpa riba, baik dalam konteks kesejahteraan ekonomi umat Islam maupun dalam memberikan alternatif etis bagi masyarakat global. Temuan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan kebijakan ekonomi syariah yang mendukung kesejahteraan bersama.