Salah satu strategi utama untuk mendorong pengembangan industri di Kabupaten Kotawaringin Timur melibatkan implementasi kebijakan tata ruang melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Alih Fungsi Industri Bagendang (KPI Bagendang). Meskipun RDTR KPI Bagendang telah diterbitkan pada tahun 2021, belum ada penelitian lanjutan yang dilakukan terkait dengan kesesuaian penggunaan lahan sebagaimana diatur dalam RDTR. Studi ini bertujuan menilai status penggunaan lahan di KPI Bagendang pada 2022, mengevaluasi kesesuaian dengan ketentuan RDTR KPI Bagendang, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian di area tersebut. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan dalam kerangka keruangan. RDTR KPI Bagendang mengalokasikan 1.358,32 hektar (35,89%) sebagai Kawasan Industri, tetapi yang dominan adalah perkebunan dengan 2.937,39 hektar (77,61%). Evaluasi menunjukkan 3.719,34 hektar (98,26%) sesuai pedoman RDTR, dan 65,68 hektar (1,74%) tidak sesuai. Temuan ini menegaskan bahwa sebagian besar pemanfaatan ruang di KPI Bagendang sesuai rencana, namun ketidaksesuaian terutama dari struktur bangunan di tepi sungai, jalan, dan area yang semula untuk perkebunan. Kata Kunci: Penataan Ruang; Pengendalian Ruang; Pemanfaatan Ruang; Kotawaringin Timur Industrial Development; KPI Bagendang.