Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan data pribadi kontak darurat oleh peminjam di platform pinjaman online legal Ada Modal, yang menyebabkan penagihan dengan cara intimidatif. Penelitian juga menelaah keabsahan klausul dalam kebijakan privasi yang mengalihkan tanggung jawab hukum penyelenggara yang dapat merugikan pihak ketiga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori hukum, serta analisis perjanjian dan kebijakan privasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman kontak darurat tanpa persetujuan eksplisit pemilik data melanggar UU. No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, dan asas perjanjian dalam KUHPerdata. Klausul indemnitas dalam kebijakan privasi dikualifikasi sebagai klausul eksenorasi yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 46 ayat (2) POJK 2022/2023. Oleh karena itu, pihak ketiga yang dirugikan memiliki dasar hukum untuk menempuh upaya hukum represif secara administratif, perdata, maupun pidana.