Tujuan penelitian ini guna menganalisis risiko terkait penggunaan sistem pembiayaan musyarakah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah yang berada di Indonesia. Metode penelitian berupa research library yaitu menggunakan sumber-sumber dari ebook, jurnal dan sumber dari internet lainnya. Fokus penelitian ini terkait risiko pembiayaan musyarakah dan faktor-faktornya pada perbankan syariah dan unit usaha syariah. Adapun analisis data yang digunakan berdasarkan pada laporan keuangan yang diterbitkan di website resmi OJK yang diolah pada tahun 2016 hingga bulan Januari tahun 2020. Hasil data yang menunjukkan bahwa rasio terhadap risiko pembiayaan musyarakah tahun 2016 pada sistem perbankan syariah di Indonesia mengalami kenaikan hingga tahun 2018. Namun mengalami penurunan jumlahnya pada tahun 2019 sampai tahun 2020. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhinya. Jenis pembiayaan sistem bagi hasil musyarakah memiliki beberapa syarat-syarat yang pastinya menguntungkan kedua belak pihak yang bekerja sama, baik dari segi pendapatan hingga modal. Oleh karena itu, sebelum melakukan kontrak kerja sama, kedua belah pihak dianjurkan untuk menganalisis risiko pembiayaan yang kemungkinan dapat terjadi.