Indonesia adalah negara yang membagi pemerintahannya menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, maka dibutuhkan peran dan warga negara didalamnya sebagaimana yang diatur pula di dalam Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Peran dari warga negara tersebut tidak memandang gender antara laki-laki ataupun perempuan. Perempuan juga memiliki hak untuk ikut berperan dalam bidang politik untuk menyuarakan kepentingannya. Maka dari itu, pemerintah membentuk suatu kebijakan yaitu affirmative action yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang memberikan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk perempuan yang ikut berperan sebagai anggota legislatif baik dipusat maupun didaerah. Hal ini pun berlaku bagi perempuan masyarakat adat matrilineal yang memegang garis keturuan yang berasal dari Ibu, yang peran perempuan dalam bidang politik masih dibatasi oleh unsur sosiologis adat istiadat yang berlaku. Sehingga bagi perempuan adat masyarakat matrilineal yang ingin ikut berperan dalam bidang politik guna menyuarakan kepentingannya sebagai perempuan menjadi terbatas