Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa yang memengaruhi efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini juga menggunakan metode normatif empiris dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, dengan responden terdiri dari Panitera Muda dan tim yang berada di ruang pidana Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika kurang optimal disebabkan oleh penjatuhan pidana yang tidak menghasilkan dampak atau deterrent effect yang memadai terhadap pelaku. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya meliputi lingkungan, agama, dan pekerjaan. Sebagai saran, dianjurkan untuk memperkuat lagi perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika agar pengedar narkotika tidak mengulangi tindakan mereka.