Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Hikong Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan penjabaran deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari informan yang diperoleh melalui wawancara. Analisa data dilakukan dengan berdasarkan pada Model Analisis Miles and Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perencanaan pengelolaan keuangan desa di pemerintah Desa Hikong Kecamatan Talibura dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018 yang mengacu pada beberapa komponen perencanaan pengelolaan yaitu Mekanisme Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa, Partisipasi proses perencanaan pengelolaan keuangan desa, Perencanaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa, Pedoman penyusunan rancangan APBDesa (Pengkoordinasian, verifikasi dan sinkronisasi), Prinsip penyusunan APBDesa, Kebijakan Penyusunan APBDesa, dan Teknis Penyusunan APBDesa.