Abstract The transfer of land rights through sale and purchase can only be registered if proven by a deed made by a Land Deed Making Officer (PPAT). One of the requirements that must be met by the parties before signing the deed of sale and purchase before the PPAT is to pay the sale and purchase tax on land and/or building rights. The problems are: first, what are the legal consequences of the deed of sale and purchase of land rights that have been signed by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled? second, what is the responsibility for signing the deed of sale and purchase of land rights by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled? The research method used is normative legal research with a regulatory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the legal consequences of the deed of sale and purchase of land rights that have been signed by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled is that the deed of sale and purchase becomes legally flawed, namely being degraded into a deed underhand, can be canceled or canceled by law because it was made without complying with applicable laws and regulations and does not meet the formal and material requirements of an authentic deed. Meanwhile, the PPAT's responsibility for the signing of the deed of sale and purchase of land rights by the parties before the fulfillment of the obligation to pay taxes is administrative responsibility, civil responsibility and responsibility based on the PPAT code of ethics. Abstrak Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum dilakukannya penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT adalah melakukan pembayaran pajak jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang menjadi permasalahan: pertama, bagaimana akibat hukum terhadap akta jual beli hak atas tanah yang telah ditandatangani oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak? kedua, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penandatanganan akta jual beli hak atas tanah oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta jual beli hak atas tanah yang telah ditandatangani oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak adalah akta jual beli tersebut menjadi cacat hukum, yaitu terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, dapat dibatalkan atau batal demi hukum karena dibuat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil akta otentik. Sedangkan pertanggungjawaban PPAT terhadap penandatanganan akta jual beli hak atas tanah oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak adalah pertanggungjawaban secara administratif, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban berdasarkan kode etik PPAT.