Sinaga, Luad Backmon Berkat Parulian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Tanjungpura Acta Borneo Journal

DISHARMONISASI PENERAPAN PENENTUAN BATAS UMUR KECAKAPAN DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH Sinaga, Luad Backmon Berkat Parulian; Bangun, Budi Hermawan; Agus, Agus
Tanjungpura Acta Borneo Jurnal Vol 2, No 2 (2024): Volume 2, Issue 2, April 2024
Publisher : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tabj.v2i2.65231

Abstract

AbstractThis article aims to analyze a case study where a 19-year-old inherits a piece of land and intends to sell it, the transaction faces rejection by the Land Office due to the seller's age, considered insufficiently mature according to Civil Law. This legal issue leads to a legal dualism, causing uncertainty in determining the age at which someone is deemed legally capable to transact, conflicting with UU No. 30 Year 2004 regarding Notary Positions and Civil Law. The research problem addresses the determination of legal age for land rights transfer, exploring differences in age determinations under UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014 concerning Notary Positions and Civil Law, and proposing solutions to this inconsistency. The research aims to analyze age determinations in land rights transfer. Through legal literature review using normative juridical methods, it concludes that legal capacity for land transactions, documented by a Notary, should align with UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014, setting the age at 18 years. The disparity in age determinations between UU No. 30 Year 2004, UU No. 2 Year 2014, and Civil Law stems from the lack of uniformity and legal certainty in legislation regarding the legal age for transactions. To resolve this, legal age determinations for land transactions should adhere to the specific provisions of UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014 governing Notary Positions. Therefore, the solution for determining legal age for land transactions documented by a Notary is to fix it at 18 years in accordance with UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014, as supported by SEMA No. 3 Year 1963, which designates the Civil Law as a guiding principle rather than a legal code.  AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji studi kasus ketika seorang anak berusia 19 tahun mewarisi sebidang tanah dan bermaksud untuk menjualnya, namun transaksi tersebut ditolak  oleh Kantor Pertanahan karena usia penjual yang dianggap belum cukup dewasa menurut Hukum Perdata. Persoalan hukum ini menimbulkan dualisme hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan usia seseorang yang dianggap cakap secara hukum untuk bertransaksi, bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Hukum Perdata. Permasalahan penelitian ini membahas mengenai penentuan usia sah peralihan hak atas tanah, mengeksplorasi perbedaan penentuan usia berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Hukum Perdata, serta mengusulkan solusi atas ketidaksesuaian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan umur dalam peralihan hak atas tanah. Melalui tinjauan pustaka hukum dengan menggunakan metode yuridis normatif, disimpulkan bahwa kapasitas hukum atas transaksi tanah yang didokumentasikan oleh Notaris harus sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014, menetapkan usia 18 tahun. Adanya disparitas penentuan usia antara UU No. 30 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2014, dan Hukum Perdata bermula dari belum adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan mengenai batas usia sah untuk bertransaksi. Untuk mengatasi hal ini, penentuan usia sah suatu transaksi tanah harus mengacu pada ketentuan khusus UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, solusi penentuan umur sahnya transaksi tanah yang didokumentasikan oleh Notaris adalah dengan menetapkannya pada usia 18 tahun sesuai UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014, didukung oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 yang menetapkan Hukum Perdata sebagai asas dan bukan sebagai kitab undang-undang.