Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan akses di sektor keuangan, namun juga memunculkan tantangan baru berupa meningkatnya risiko praktik fraud yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial sebagai sarana deteksi dini terhadap praktik fraud yang dapat berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Media sosial yang sebelumnya hanya dimanfaatkan sebagai platform komunikasi dan hiburan, kini mengalami pergeseran fungsi menjadi saluran pelaporan informal yang mampu membentuk opini publik serta memunculkan indikasi awal adanya aktivitas mencurigakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menelaah berbagai sumber terkait fraud, media sosial, dan keuangan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa tiga platform utama yang banyak digunakan di Indonesia, yaitu Facebook, Instagram, dan X, memiliki karakteristik berbeda dalam mengungkap pola fraud. Facebook cenderung digunakan sebagai ruang diskusi komunitas, Instagram menyoroti unggahan visual korban penipuan, sementara X berperan aktif dalam penyebaran informasi secara real-time melalui thread, retweet, dan tagar viral. Temuan ini menegaskan bahwa sinergi antara media sosial, teknologi, dan sistem whistleblowing dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat mekanisme pencegahan dini, sehingga potensi kerugian akibat praktik fraud di sektor keuangan digital dapat diminimalisir.