Penelitian ini didasari atas dinamika perkembangan teknologi Artificial Intelligence diIndonesia yang tidak diikuti dengan perkembangan regulasi yang mumpuni yang pada akhirnyamelahirkan problematika multidimensional khususnya dalam kaitannya dengan KekayaanIntelektual. Berbanding terbalik dengan Uni Eropa yang telah diklaim mampu memberikanperlindungan terhadap permasalahan tersebut melalui pengaturan komprehensifnya terkaitdengan Artificial Intelligence, European Union Artificial Intelligence Act. Melalui penelitianini, peneliti berhasil untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menjelaskan problematika dalamperkembangan Artificial Intelligence yang terjadi dalam dimensi Kekayaan Intelektual, sepertipenggunaan tanpa hak suatu kekayaan intelektual dalam proses pembelajaran ArtificialIntelligence, kaitannya dengan Kekayaan Intelektual sebagai data pribadi, dan kurangnyaperlindungan dalam regulasi yang ada. Disimpulkan juga bahwa perlindungan hukum yangdiberikan oleh European Union Artificial Intelligence Act terhadap Kekayaan Intelektualsemestinya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan komprehensif sebagai solusipenyelesaian problematika yang muncul di Indonesia.