Tradisi orgen tunggal dalam pesta pernikahan merupakan bagian dari budaya yang melekat di masyarakat. Namun, tradisi ini mendapat penolakan dari kalangan Salafi yang secara tegas mengharamkan musik. Kaum Salafi adalah kelompok dalam Islam yang menekankan pentingnya kembali pada ajaran Islam yang murni, dengan merujuk langsung pada Al-Qur'an dan Hadis serta menolak interpretasi berbasis akal manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan lapangan untuk mengkaji pandangan kaum Salafi terhadap tradisi orgen tunggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaum Salafi menganggap tradisi ini sebagai bentuk kemungkaran karena adanya musik, joget, dan percampuran antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa kewajiban memenuhi undangan pesta pernikahan gugur jika di dalamnya terdapat unsur kemaksiatan seperti itu.