Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai subjek yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum seperti manusia. Perubahan dalam bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan kinerja dan daya saing entitas bisnis di era globalisasi. Pada khususnya, perusahaan daerah Bali mengalami transformasi menjadi perusahaan umum daerah dengan nama Kerta Bali Saguna. Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan (1) Bagaimana pengaturan tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna? dan (2) Bagaimana implementasi kebijakan terhadap perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna? Metode yang digunakan pendekatan hukum empiris dipergunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna diatur dengan rinci dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, implementasi kebijakan menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, seperti resistensi internal dan eksternal serta perubahan budaya organisasi.