Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta, bentuk tanggung jawab, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris dalam pelaksanaan jabatannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin kenotariatan, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta sangat ditentukan oleh pemenuhan syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam UUJN. Penyimpangan terhadap prosedur, seperti ketidakhadiran para pihak atau ketidaklengkapan minuta, terbukti menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya. Selain itu, notaris memiliki tiga bentuk tanggung jawab, yaitu perdata, pidana, dan administratif, yang masing-masing muncul bergantung pada tingkat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan. Mekanisme perlindungan hukum, khususnya melalui persetujuan Majelis Pengawas sebelum pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, menjadi instrumen penting untuk menjaga independensi profesi notaris dan mencegah kriminalisasi. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan jabatan notaris bergantung pada keseimbangan antara kepatuhan prosedural, akuntabilitas hukum, dan perlindungan profesi guna mewujudkan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan.