Rezha Fitriansyah
Ganesha University of Education

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Open Access DRIVERset

Concerted Action dalam Menilai Praktik Penetapan Harga (Studi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019) Rezha Fitriansyah; Ratna Artha Windari; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Kertha Patrika Vol. 47 No. 2 (2025): Dynamics of Indonesia Law in National and International Perspectives
Publisher : Faculty of Law, Udayana University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2025.v47.i02.p05

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep concerted action dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Fokus utama kajian meliputi: (1) identifikasi pengertian dan karakteristik concerted action dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; (2) evaluasi penerapan konsep tersebut dalam penyelesaian sengketa terkait penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); (3) analisis pertimbangan yuridis Majelis Komisi KPPU dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019 mengenai praktik concerted action dalam industri penerbangan domestik; serta (4) pengkajian terhadap ambiguitas norma dalam Pasal 5 UU No.5/1999 yang belum secara eksplisit mengatur concerted action sebagai bentuk perjanjian yang dilarang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan studi kasus. Data hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan yang logis dan sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun concerted action belum secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 maupun peraturan turunannya, konsep ini tetap diterapkan KPPU dalam pembuktian praktik anti persaingan. Dalam Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019, pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dibuktikan melalui indirect evidence seperti keseragaman perilaku harga dan indikator tambahan (plus factors), tanpa memerlukan bukti perjanjian eksplisit. Sebaliknya, pelanggaran Pasal 11 tidak terbukti karena membutuhkan tingkat pembuktian yang lebih tinggi, yaitu adanya perjanjian eksplisit terkait pengaturan produksi dan pemasaran.